Kebijakan Impor Truk Bekas Bikin Protes Gaikindo
A
A
A
JAKARTA - Langkah yang diambil oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan izin impor langsung truk bekas menuai kritik. Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
Terkait hal ini langkah protes disampaikan oleh Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto yang menganggap kebijakan tersebut dapat mematikan industri truk dalam negeri.
"Harusnya izin impor truk bekas tidak perlu ada, memang dulu sempat ada dan akhirnya dicabut, sekarang malah di izinkan lagi. Seharusnya tidak perlu ada karena bisa mematikan industri truk dalam negeri. Kalau pun memang harus ada, ini harus dikontrol dengan ketat," ujar Jongkie, di Jakarta, baru-baru ini, Rabu (3/2/2016).
Jongkie mengatakan, dirinyan juga telah melakukan diskusi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan dirinya meminta agar Kemenperin mengontrol kebijakan tersebut. Sebab izin impor truk bekas ini bisa melanggar asas perlindungan konsumen.
Jongkie mengatakan, kebijakan ini justru bisa mengacaukan penjualan truk baru milik ATPM. Pasalnya, harga truk bisa jauh lebih murah dibanding truk baru.
Gaikindo mencatat, penjualan truk pada tahun lalu sebanyak 70.747 unit, turun 41,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya 120.014 unit.
Terkait hal ini langkah protes disampaikan oleh Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto yang menganggap kebijakan tersebut dapat mematikan industri truk dalam negeri.
"Harusnya izin impor truk bekas tidak perlu ada, memang dulu sempat ada dan akhirnya dicabut, sekarang malah di izinkan lagi. Seharusnya tidak perlu ada karena bisa mematikan industri truk dalam negeri. Kalau pun memang harus ada, ini harus dikontrol dengan ketat," ujar Jongkie, di Jakarta, baru-baru ini, Rabu (3/2/2016).
Jongkie mengatakan, dirinyan juga telah melakukan diskusi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan dirinya meminta agar Kemenperin mengontrol kebijakan tersebut. Sebab izin impor truk bekas ini bisa melanggar asas perlindungan konsumen.
Jongkie mengatakan, kebijakan ini justru bisa mengacaukan penjualan truk baru milik ATPM. Pasalnya, harga truk bisa jauh lebih murah dibanding truk baru.
Gaikindo mencatat, penjualan truk pada tahun lalu sebanyak 70.747 unit, turun 41,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya 120.014 unit.
(dol)