Kebijakan Impor Truk Bekas, Gaikindo Tak Pernah Diajak Diskusi
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan masalah impor truk bekas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru menjadi polemik.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menilai, peraturan tersebut tidak memenuhi asas perlindungan konsumen.
Jongkie meminta pemerintah mau berdiskusi dengan Gaikindo. Bahkan dirinya mengatakan, selama ini Gaikindo tidak pernah diajak duduk bersama dalam penyusunan beleid tersebut.
la juga berharap peraturan ini bisa diubah dan hanya memperbolehkan importasi truk bekas untuk jenis yang tidak bisa diproduksi di Indonesia.
"Importasi truk bekas juga sangat tidak ideal akan mematikan industri dalam negeri truk kita. Kebanyakan pembelian truk itu menggunakan sistem financing, sehingga harga yang murah meriah bisa menjadi pilihan," tuturnya.
Berbicara atas nama Gaikindo, Jongkie berharap nantinya ATPM bisa ditugaskan untuk menjadi importir tunggal truk bekas tersebut. Karena bisa terkontrol volume yang akan didatangkan dan tidak menggangu produksi.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menilai, peraturan tersebut tidak memenuhi asas perlindungan konsumen.
Jongkie meminta pemerintah mau berdiskusi dengan Gaikindo. Bahkan dirinya mengatakan, selama ini Gaikindo tidak pernah diajak duduk bersama dalam penyusunan beleid tersebut.
la juga berharap peraturan ini bisa diubah dan hanya memperbolehkan importasi truk bekas untuk jenis yang tidak bisa diproduksi di Indonesia.
"Importasi truk bekas juga sangat tidak ideal akan mematikan industri dalam negeri truk kita. Kebanyakan pembelian truk itu menggunakan sistem financing, sehingga harga yang murah meriah bisa menjadi pilihan," tuturnya.
Berbicara atas nama Gaikindo, Jongkie berharap nantinya ATPM bisa ditugaskan untuk menjadi importir tunggal truk bekas tersebut. Karena bisa terkontrol volume yang akan didatangkan dan tidak menggangu produksi.
(dol)