Honda Minta KPPU Batalkan Dakwaan Monopoli Harga

Selasa, 26 Juli 2016 - 18:48 WIB
Honda Minta KPPU Batalkan...
Honda Minta KPPU Batalkan Dakwaan Monopoli Harga
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini kembali mengundang Yamaha dan Honda. Dimana pemanggilan dua pabrikan motor asal Jepang tersebut untuk menggelar sidang lanjutan dugaan praktik kartel yang melibatkan keduanya.

Pada kesempatan ini, keduanya diagendakan untuk menyampaikan tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Terkait dugaan yang dituduhkan KPPU terhadap Honda, Deputy Head Of Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibuddin memberikan pendapatnya.

"Persidangan kedua tadi sudah berjalan dan baru mendengarkan tanggapan dari Yamaha. Honda kemungkinan akan memberikan tanggapan secara tertulis dengan batas akhir 28 Juli ini. Kami sebenarnya lebih ingin ada persidangan lagi untuk memberikan tanggapan, tapi kami tidak tahu KPPU akan menggelarkan persidangan lagi atau tidak," ujar Muhibuddin, di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Dirinya mengaskan, intinya Honda meminta KPPU untuk membatalkan dakwaan atau tidak melanjutkan persidangan. Sebab dalam hal ini, Honda tidak memiliki motif terhadap tuduhan yang selama ini diberikan oleh KPPU.

Kasus dugaan main mata Honda dan Yamaha soal pengaturan harga jual skuter 110-125 cc, dinilai tidak benar. Setidaknya itulah ungkapan Honda dan Yamaha. Bahkan Honda juga kebingungan saat dikatakan harga motor mereka terlalu mahal.

"Harga jual tinggi disebabkan oleh depresiasi rupiah, dan beberapa hal yang membuat harga jual sepeda motor naik. Jadi tidak hanya soal produksi motor, karena banyak kenaikan lainnya tidak hanya soal ongkos produksi saja," tambahnya.

Persidangan ini merupakan buntut dari temuan KPPU yang mencium praktik pengaturan harga skuter matik 110-125cc. Menurut KPPU, ongkos produksi normal yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matic hanya Rp7-8 jutaan.

Dimana seharus konsumen bisa membeli motor hanya dengan kisaran harga Rp10-11 juta. Sedangkan keduanya saat ini membanderol harga skuter matik dikisaran Rp15 juta, jauh dari harga yang di perkirakan KPPU.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)