Honda Minta KPPU Batalkan Dakwaan Monopoli Harga

Selasa, 26 Juli 2016 - 18:48 WIB
Honda Minta KPPU Batalkan...
Honda Minta KPPU Batalkan Dakwaan Monopoli Harga
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini kembali mengundang Yamaha dan Honda. Dimana pemanggilan dua pabrikan motor asal Jepang tersebut untuk menggelar sidang lanjutan dugaan praktik kartel yang melibatkan keduanya.

Pada kesempatan ini, keduanya diagendakan untuk menyampaikan tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Terkait dugaan yang dituduhkan KPPU terhadap Honda, Deputy Head Of Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibuddin memberikan pendapatnya.

"Persidangan kedua tadi sudah berjalan dan baru mendengarkan tanggapan dari Yamaha. Honda kemungkinan akan memberikan tanggapan secara tertulis dengan batas akhir 28 Juli ini. Kami sebenarnya lebih ingin ada persidangan lagi untuk memberikan tanggapan, tapi kami tidak tahu KPPU akan menggelarkan persidangan lagi atau tidak," ujar Muhibuddin, di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Dirinya mengaskan, intinya Honda meminta KPPU untuk membatalkan dakwaan atau tidak melanjutkan persidangan. Sebab dalam hal ini, Honda tidak memiliki motif terhadap tuduhan yang selama ini diberikan oleh KPPU.

Kasus dugaan main mata Honda dan Yamaha soal pengaturan harga jual skuter 110-125 cc, dinilai tidak benar. Setidaknya itulah ungkapan Honda dan Yamaha. Bahkan Honda juga kebingungan saat dikatakan harga motor mereka terlalu mahal.

"Harga jual tinggi disebabkan oleh depresiasi rupiah, dan beberapa hal yang membuat harga jual sepeda motor naik. Jadi tidak hanya soal produksi motor, karena banyak kenaikan lainnya tidak hanya soal ongkos produksi saja," tambahnya.

Persidangan ini merupakan buntut dari temuan KPPU yang mencium praktik pengaturan harga skuter matik 110-125cc. Menurut KPPU, ongkos produksi normal yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matic hanya Rp7-8 jutaan.

Dimana seharus konsumen bisa membeli motor hanya dengan kisaran harga Rp10-11 juta. Sedangkan keduanya saat ini membanderol harga skuter matik dikisaran Rp15 juta, jauh dari harga yang di perkirakan KPPU.
(dol)
Berita Terkait
Honda Siap Pasok EM1...
Honda Siap Pasok EM1 e: dan BENLY e:I ke Yamaha
Ini Kata Yamaha Soal...
Ini Kata Yamaha Soal Peluang Jual Motor Listrik Honda di Indonesia
Honda dan Yamaha Siap...
Honda dan Yamaha Siap Hadirkan Baterai untuk Semua Merek Motor Listrik
YIMM Akui Kasus Rangka...
YIMM Akui Kasus Rangka eSAF Tak Mempengaruhi Pejualan Motor Yamaha
AHM dan Dharma Group...
AHM dan Dharma Group Turut Membina UMKM Manufaktur Binaan YDBA
Identik dengan Motor...
Identik dengan Motor Yamaha, Inilah Plus Minus Mesin SOHC
Berita Terkini
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Dukung Implementasi...
Dukung Implementasi BBM B50, Diesel System Clean Dikenalkan
Rasakan Ragam Fitur...
Rasakan Ragam Fitur Fungsional dan Teknologi New Xforce dan New Xforce HEV
Riset Deloitte Bongkar...
Riset Deloitte Bongkar Alasan Mengapa Orang Indonesia Belum Move On dari Mobil Bensin
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved