Pansel Pertanyakan Pengangkatan Komisioner KNKT
A
A
A
JAKARTA - Panitia seleksi anggota komisioner Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan bahwa pengangkatan Capt. FX. Nurcahyo Utomo sebagai Komisioner KNKT di luar ketentuan karena tidak melalui proses seleksi. Hal itu diungkapkan anggota pansel KNKT Nugroho Indrio.
Indrio sepakat dengan anggota Pansel KNKT lainnya Budi Hartanto Susilo yang sebelumnya menyebutkan bahwa nama Nurcahyo tidak pernah mengikuti tes seleksi. Sehingga menurutnya, keanggotaan Nurcahyo sebagai komisioner KNKT dinilai bermasalah.
“Saya sama dengan Pak Budi, tidak ada nama Nurcahyo dalam seleksi yang kami lakukan,” kata Indrio kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2016).
Indrio mengaku, ia bersama tim pansel lainnya, termasuk Budi Hartanto sudah melakukan proses seleksi secara profesional.
“Tapi nanti saya coba cek-cek dokumen dulu. Tapi prinsipnya, saya sama dengan Pak Budi,” jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, anggota komisioner KNKT lainnya membenarkan bahwa Nurcahyo tidak pernah mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Pansel.
"Pada waktu proses seleksi, kami dipanggil untuk proses fit and proper test, untuk melengkapi berkas administrasi, dan kami selalu diundang secara resmi. Biasanya dalam undangan itu disertakan hasil SK Pansel mengenai siapa-siapa yang diikutkan dalam seleksi," kata komisioner KNKT Prof Leksmono Suryo Putranto kepada wartawan.
"Dan, yang terakhir undang yang ada lampiran hasil Pansel itu adalah November 2014, seingat saya waktu itu tidak ada nama Nurcahyo. Pada waktu itu di website juga ditampilkan, dan tidak ada nama Nurcahyo, enggak tahu kalau sekarang. Itulah terakhir kali Pansel mengeluarkn nama yang diajukan ke presiden. Jadi nama Nurcahyo di luar proses pansel yang kami ketahui," jelasnya.
Seperti diketahui, saat itu ada 12 nama yang diajukan tim Pansel sebagai Komisioner KNKT. Keduabelas nama tersebut adalah Amien Abdurachman, Mulianta Sinulingga, Admi Satria, Jaka Pujiyanto, Herly Dwiyanto, Haris Muhammadun, Soerjanto Tjahjono, Haryo Satmiko, Suprapto, Aldrin Dalimunte, Dede Farhan Aulawi, dan Leksmono Suryo Putranto.
Indrio sepakat dengan anggota Pansel KNKT lainnya Budi Hartanto Susilo yang sebelumnya menyebutkan bahwa nama Nurcahyo tidak pernah mengikuti tes seleksi. Sehingga menurutnya, keanggotaan Nurcahyo sebagai komisioner KNKT dinilai bermasalah.
“Saya sama dengan Pak Budi, tidak ada nama Nurcahyo dalam seleksi yang kami lakukan,” kata Indrio kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2016).
Indrio mengaku, ia bersama tim pansel lainnya, termasuk Budi Hartanto sudah melakukan proses seleksi secara profesional.
“Tapi nanti saya coba cek-cek dokumen dulu. Tapi prinsipnya, saya sama dengan Pak Budi,” jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, anggota komisioner KNKT lainnya membenarkan bahwa Nurcahyo tidak pernah mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Pansel.
"Pada waktu proses seleksi, kami dipanggil untuk proses fit and proper test, untuk melengkapi berkas administrasi, dan kami selalu diundang secara resmi. Biasanya dalam undangan itu disertakan hasil SK Pansel mengenai siapa-siapa yang diikutkan dalam seleksi," kata komisioner KNKT Prof Leksmono Suryo Putranto kepada wartawan.
"Dan, yang terakhir undang yang ada lampiran hasil Pansel itu adalah November 2014, seingat saya waktu itu tidak ada nama Nurcahyo. Pada waktu itu di website juga ditampilkan, dan tidak ada nama Nurcahyo, enggak tahu kalau sekarang. Itulah terakhir kali Pansel mengeluarkn nama yang diajukan ke presiden. Jadi nama Nurcahyo di luar proses pansel yang kami ketahui," jelasnya.
Seperti diketahui, saat itu ada 12 nama yang diajukan tim Pansel sebagai Komisioner KNKT. Keduabelas nama tersebut adalah Amien Abdurachman, Mulianta Sinulingga, Admi Satria, Jaka Pujiyanto, Herly Dwiyanto, Haris Muhammadun, Soerjanto Tjahjono, Haryo Satmiko, Suprapto, Aldrin Dalimunte, Dede Farhan Aulawi, dan Leksmono Suryo Putranto.
(wbs)