Dituding Berbahaya, Mobil LCGC Dilarang Jadi Taksi Online

Kamis, 06 Oktober 2016 - 11:13 WIB
Dituding Berbahaya,...
Dituding Berbahaya, Mobil LCGC Dilarang Jadi Taksi Online
A A A
JAKARTA - Taksi berbasis aplikasi saat ini memang tengah menyeruak di tengah-tengah masyarakat. Hasilnya tak jarang masyarakat memanfaatkannya untuk dijadikan armada taksi online.

Fenomena ini akhirnya dimanfaatkan masyarakat dengan membeli mobil Low Cost Green Car (LCGC) sebagai kendaraan operasional. Namun baru-baru ini mencuat larangan dari Pemerintah bahwa mobil jenis LCGC tidak boleh dioperasikan sebagai taksi online di wilayah Jakarta.

"Aturan ini sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, taksi online yang diperbolehkan melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR) hanyalah mobil-mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.300 cc," ujar Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Dishubtrans DKI, Muslim, di Jakarta, saat dihubungi SINDOnews, Kamis (6/10/2016).

Dalam hal ini berarti, mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.200 cc tidak boleh dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi. "Mobil LCGC dilarang sebagai taksi online guna memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi penumpang," ungkapnya

Alasan lainnya, kapasitas mesin yang rendah pada mobil jenis ini dianggap akan mengurangi power dari kendaraan bila sudah menggunakan AC dan berpenumpang empat orang. Sehingga stabilitas kendaraan kurang baik pada saat kecepatan tinggi.

"Teknologi rem pada mobil LCGC juga belum pakai sistem anti-lock braking system (ABS). Bobot kendaraan yang ringan juga menyebabkan kendaraan kurang stabil," tegasnya.

Di Indonesia beberapa mobil yang masuk kategori LCGC diantaranya Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Datsun Go, Datsun Go Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6751 seconds (0.1#10.140)