Datsun Hormati Keputusan Pemerintah Soal Larangan Mobil LCGC

Kamis, 06 Oktober 2016 - 12:03 WIB
Datsun Hormati Keputusan...
Datsun Hormati Keputusan Pemerintah Soal Larangan Mobil LCGC
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. PM tersebut resmi berlaku pada 1 Oktober 2016.

Peraturan ini mengizinkan beroperasinya angkutan berbasis aplikasi (taksi online) seperti Uber, GrabCar, dan Go-Car di Indonesia. Namun dengan catatan, angkutan berbasis aplikasi adalah mobil dengan kapasitas mesin minimal 1.300cc.

Dalam hal ini berarti mobil Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah yang notabene bermesin dibawah 1.300cc dilarang beroperasi sebagai taksi online. Lalu bagaimana tanggapan dari pabrikan mobil yang memproduksi mobil LCGC.

"Wah itu kan kebijakan pemerintah ya. Pastinya Pemerintah punya alasan sendiri, dan kita pastinya menghormati keputusan tersebut," ujar Head of Datsun Indonesia, Indriani Hadiwidjaja, saat dihubungi SINDOnews, Kamis (6/10/2016).

Dirinya menambahkan, dalam hal ini Datsun juga tidak dapat melihat pembelian mobil yang dilakukan konsumen untuk keperluan apa. Pasalnya sejauh ini pembelian yang dilakukan rata-rata atas nama pribadi.

Ditanyai apakah aturan ini akan memberikan dampak terhadap penjualan Datsun kedepannya. Perempuan yang akrab disapa Indri ini mengatakan, "Rada susah buat saya untuk memprediksi dampaknya. Karena untuk saat ini tidak bisa di deteksi."

Datsun sendiri telah sukses memproduksi mobil LCGC mereka, yakni Datsun GO Panca dan GO+ Panca. Keduanya dibekali dengan kapasitas mesin 1.200cc.
(wbs)
Berita Terkait
5 Kelebihan dan Kekurangan...
5 Kelebihan dan Kekurangan Datsun GO, Ketahui Sebelum Membeli
Berhenti Operasi, Datsun...
Berhenti Operasi, Datsun Sekarat untuk Kedua Kalinya
Mobil Tabrak Minibus...
Mobil Tabrak Minibus Sarat Penumpang di Bojonegoro
Masih Penasaran dengan...
Masih Penasaran dengan Bisnis Otomotif, Datsun Siap Berubah Nama
Disuntik Mati Nissan,...
Disuntik Mati Nissan, Ini Perjalanan Datsun Sejak Perang Dunia II
Ertiga Tabrak Datsun...
Ertiga Tabrak Datsun di Jalan S Parman, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Berita Terkini
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
BAIC Pasang Strategi...
BAIC Pasang Strategi Agresif di Indonesia, DP 10%, Potongan Rp50 Juta
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved