Honda Nilai Bukti KPPU Kurang Kuat

Rabu, 01 Maret 2017 - 19:02 WIB
Honda Nilai Bukti KPPU Kurang Kuat
Honda Nilai Bukti KPPU Kurang Kuat
A A A
JAKARTA - Terkait tuduhan telah melakukan kesepakatan harga, Kuasa Hukum PT Astra Honda Motor (AHM) Verry menilai bukti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak kuat. Harga kendaraan yang naik beriringan dinilai hal lumrah dalam pasar persaingan oligopoli.

Faktor yang mendorong pergerakan harga pada sebuah perusahaan disebutkannya cenderung memiliki pola yang sama serta terbentuk secara natural.

"Ada pergerakan harga yang sedemikian karena faktor pembentuk harganya cenderung hampir sama, seperti kenaikan kurs," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Lebih lanjut, Verry menerangkan, juga ada kenaikan upah minumum provinsi (UMP) dan semua pelaku usaha merasakan yang sama. Itu merupakan komponen pembentuk harga yang hampir serupa.

Dia menegaskan bukti-bukti yang diperoleh KPPU tidak dapat dibuktikan. Sehingga, tidak bisa melakukan praktik kartel di industri motor. "Harga beriringan di industri automotif seperti ini merupakan hal yang wajar. Tidak serta merta ada kartel," tegasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8885 seconds (0.1#10.140)