Soal Aturan Taksi Online, Ini Komentar Grab

Selasa, 14 Maret 2017 - 14:57 WIB
Soal Aturan Taksi Online,...
Soal Aturan Taksi Online, Ini Komentar Grab
A A A
JAKARTA - Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menaruh perhatian terkait revisi Peraturan Menteri 32 tahun 2016 tentang taksi online. Menurutnya poin mengenai tarif batas atas dan batas bawah dianggap menyulitkan.

Pasalnya pelaku bisinis transportasi online sudah memiliki kesepakatan diawal mengenai tarif perjalanan. Selain itu, menyoal pembatasan kuota kendaraan yang boleh beroperasi juga dianggap akan menganggu mekanisme pasar.

"Ini akan mempersulit mekanisme di awal," ujar Ridzki, di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Lebih lanjut, Ridzki mengungkapkan, bila permasalahan kuota kendaraan yang dibatasi akan berdampak pada mekanisme pasar.

"Berapa jumlah kendaraan, cukup tidak cukup sebaiknya ditentukan oleh pasar," ungkapnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur tentang layanan sewa mobil dan taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen/PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Rencananya, peraturan tentang layanan sewa mobil dan taksi online ini akan diterbitkan pada akhir April mendatang.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)