Honda Targetkan Penjualan Spare Part Tumbuh 15% di Jatim
A
A
A
SURABAYA - PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM), distributor utama sepeda motor Honda di Jatim dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun ini akan menambah tiga gerai spare part (suku cadang) MPM Exclusive Part Shops (MEPS) di Jatim. Perluasan jaringan itu berada di Malang, Kediri dan Sidoarjo.
Part Division Head PT MPM Hari Subagiyo mengatakan perluasan jaringan layanan spare part seiring dengan target peningkatan penjualan spare part 15% tahun ini. Menurutnya, pasar spare part tahun lalu cukup menggembirakan. Di saat pasar sepeda motor kurang bergairah, permintaan spare part justru meningkat. MPM sendiri pada 2017 mengalami pertumbuhan penjualan spart part hingga 18%. “Saya melihat, tahun lalu banyak orang menunda membeli sepeda motor. Masyarakat lebih memilih merawat motornya. Kondisi inilah yang mendorong permintaan spare part,” katanya.
Tahun lalu, MPM membukukan penjualan di divisi spare part mencapai Rp828 miliar atau naik 18% dibandingkan kinerja penjualan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60% dikontribusi oleh penjualan spare part dan 40% merupakan penjualan oli. “Untuk memenuhi kebutuhan spare part, kami tahun ini juga menambah produk baru seperti Honda Injection Cleaner untuk perawatan motor injection dan Honda Part Cleaner untuk membersihkan komponen rem dan komponen lain dari kotoran,” tandas Hari.
Sementara itu, Presiden Direktur PT MPM, Suwito mengatakan, pelemahan daya masyarakat mengakibatkan sejumlah sektor ekonomi menjadi lesu. Salah satunya penjualan sepeda motor. Di Jatim, dalam empat tahun terakhir, penjualan kendaraan roda dua ini secara total turun 13,3%. Penurunan penjualan ini akibat sektor pertanian di Jatim yang tidak menggembirakan. “Panen yang sedikit membuat daya beli dari masyarakat berkurang, juga di sektor industri yang semakin terpuruk,” katanya.
Kenaikan pajak sepeda motor, lanjut dia, juga berpengaruh pada penjualan. Diketahui mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 enyebutkan, penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) roda dua dari semula Rp80.000 menjadi Rp225.000. Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100.000 yang sebelumnya Rp50.000. “Karena kenaikan ini membuat masyarakat sedikit mengerem belanja kendaraan,” terangnya.
Part Division Head PT MPM Hari Subagiyo mengatakan perluasan jaringan layanan spare part seiring dengan target peningkatan penjualan spare part 15% tahun ini. Menurutnya, pasar spare part tahun lalu cukup menggembirakan. Di saat pasar sepeda motor kurang bergairah, permintaan spare part justru meningkat. MPM sendiri pada 2017 mengalami pertumbuhan penjualan spart part hingga 18%. “Saya melihat, tahun lalu banyak orang menunda membeli sepeda motor. Masyarakat lebih memilih merawat motornya. Kondisi inilah yang mendorong permintaan spare part,” katanya.
Tahun lalu, MPM membukukan penjualan di divisi spare part mencapai Rp828 miliar atau naik 18% dibandingkan kinerja penjualan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60% dikontribusi oleh penjualan spare part dan 40% merupakan penjualan oli. “Untuk memenuhi kebutuhan spare part, kami tahun ini juga menambah produk baru seperti Honda Injection Cleaner untuk perawatan motor injection dan Honda Part Cleaner untuk membersihkan komponen rem dan komponen lain dari kotoran,” tandas Hari.
Sementara itu, Presiden Direktur PT MPM, Suwito mengatakan, pelemahan daya masyarakat mengakibatkan sejumlah sektor ekonomi menjadi lesu. Salah satunya penjualan sepeda motor. Di Jatim, dalam empat tahun terakhir, penjualan kendaraan roda dua ini secara total turun 13,3%. Penurunan penjualan ini akibat sektor pertanian di Jatim yang tidak menggembirakan. “Panen yang sedikit membuat daya beli dari masyarakat berkurang, juga di sektor industri yang semakin terpuruk,” katanya.
Kenaikan pajak sepeda motor, lanjut dia, juga berpengaruh pada penjualan. Diketahui mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 enyebutkan, penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) roda dua dari semula Rp80.000 menjadi Rp225.000. Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100.000 yang sebelumnya Rp50.000. “Karena kenaikan ini membuat masyarakat sedikit mengerem belanja kendaraan,” terangnya.
(wbs)