JK Sebut DP 0% untuk Kredit Kendaraan Bikin Banyak Debt Collector
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres)Jusuf Kalla (JK)menilai ketentuan uang muka sebesar 0% bagi kredit pembelian mobil dan motor memiliki risiko tinggi bagi perusahaan pembiayaan multiguna (multifinance).
Hal itu menambah risiko kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) bagi multifinance. Sebab, jika terjadi resiko tinggi menimbulkan banyak deb collector
"Kan ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0, bisa, itu kredit macetnya, banyak, high risk, kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja nanti debt collector," ujar JK di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tidak setuju dengan aturan ini. Pasalnya, bisa merugikan industri leasing kedepannya.
"Saya termasuk yang nggak setuju karena menimbulkan risiko bagi industri leasing itu sendiri termasuk mobilnya. Karena nggak ada risiko apa-apa dia. Ambil dua tiga bulan selesai. Jadi lebih baik mereka harus punya tanggung jawab di depan ada uang muka," jelasnya.
Menurut Budi, setiap pembiayaan kredit seharusnya tetap diikat oleh kontrak yang dijadikan sebagai tanggung jawab konsumen, yaitu tetap memberlakukan DP.
"Jadi lebih baik mereka harusnya punya tanggung jawab di depan itu harusnya ada uang muka," jelasnya.
Hal itu menambah risiko kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) bagi multifinance. Sebab, jika terjadi resiko tinggi menimbulkan banyak deb collector
"Kan ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0, bisa, itu kredit macetnya, banyak, high risk, kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja nanti debt collector," ujar JK di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tidak setuju dengan aturan ini. Pasalnya, bisa merugikan industri leasing kedepannya.
"Saya termasuk yang nggak setuju karena menimbulkan risiko bagi industri leasing itu sendiri termasuk mobilnya. Karena nggak ada risiko apa-apa dia. Ambil dua tiga bulan selesai. Jadi lebih baik mereka harus punya tanggung jawab di depan ada uang muka," jelasnya.
Menurut Budi, setiap pembiayaan kredit seharusnya tetap diikat oleh kontrak yang dijadikan sebagai tanggung jawab konsumen, yaitu tetap memberlakukan DP.
"Jadi lebih baik mereka harusnya punya tanggung jawab di depan itu harusnya ada uang muka," jelasnya.
(wbs)