Pengoperasian Kendaraan Berpenggerak Listrik dalam Berlalu lintas

Selasa, 19 Februari 2019 - 18:08 WIB
Pengoperasian Kendaraan...
Pengoperasian Kendaraan Berpenggerak Listrik dalam Berlalu lintas
A A A
JAKARTA - Berbicara lalu lintas sudah pasti berkaitan erat dengan jarak tempuh dan waktu tempuh, sehingga hal ini dapat diketahui kecepatannya. Faktor kecepatan ini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya masalah lalu lintas. Kecepatan minimal atau pelambatan Perlambatan terjadi tatkala kecepatan minimal tidak terpenuhi.

Demikian halnya kecepatan maksimal yang dilanggar maka dampaknya dapat berakibat fatal terhadap korban kecelakaan. Lalu lintas sebagai ikon kemanusiaan dan peradaban maka yang senantiasa dipikirkan adalah bagaimana agar aman selamat tertib dan lancar.

Di era modern perkembangan teknologi begitu cepat, diantaranya kemunculan kendaraan listrik yang mulai banyak dipasarkan. Kendaraan tanpa bahan bakar minyak ini mampu dioperasionalkan dengan kecepatan cukup tinggi.

Namun, pengkategorian pengaturan kendaraan bermotor tidak lagi berbasis cc (kapasitas mesin) dari kendaraan tersebut melainkan berbasis kecepatan.

Mengapa pengaturan pada kecepatan? Tatkala standar jarak tempuh dengan waktu tempuh bisa dibuat maka yang dilakukan adalah memanage kecepatan. Kecepatan ini juga perlu diatur standar minimal dan maksimalnya.

"Saat membahas keselamatan maupun kelancaran maka kecepatan kembali menjadi basis pemikiran untuk mengatasi perlambatan maupun pencegahan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dan meningkatkan kualitas keselamatan," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol. Chryshnanda DL.

Bagaimana dengan kendaraan listrik yang belum diatur pengoperasionalannya? Perdebatan sebagai kendaraan bermotor atau bukan tentu bukan masalah yang kritikal. Karena dasar bagi lalu lintas yang aman dan selamat adalah pada kecepatannya.

Yang harus terpenuhi dalam pengoprasian kendaraan listrik, selain bicara kecepatan, juga kesenyapan kendaraan listrik yang sebenarnya membuat masalah baru di jalan, terkait berkeselamatan.

Karena sangat senyap jadi tidak safety, apalagi untuk pejalan kaki tidak terdengar ada kendaraan datang. Maka dari itu, ada aturan regulasi yang dikeluarkan juga oleh PBB, di mana ada suara minimalnya.

"Kecepatan 30 km perjam ini sudah dapat mematikan seseorang yang tertabrak. Mengendarai kendaraan yang mampu dioperasionalkan dengan kecepatqn tinggi ini dibutuhkan kompetensi tertentu untuk menjaga keselamatan bagi dirinya maupun orang lain. Ingat lalu lintas ingat kemanusiaan dan peradaban untk semakin manusiawinya manusia," pungkasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9349 seconds (0.1#10.140)