LinkAja Mudahkan Warga DKI Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Minggu, 15 September 2019 - 18:00 WIB
LinkAja Mudahkan Warga DKI Bayar Pajak Bumi dan Bangunan
LinkAja Mudahkan Warga DKI Bayar Pajak Bumi dan Bangunan
A A A
JAKARTA - Masyarakat diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Paling lambat harus dilunasi paling enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak. Namun keinginan membayar kadang terhadang sejumlah kendala.

Salah satu kendala yang kerap muncul di kota besar seperti Jakarta adalah keterlambatan pembayaran PBB karena faktor kesibukan. Ini yang menyebabkan optimalisasi penerimaan pajak menjadi terhambat.

Menggandeng Bank DKI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI (BPRD DKI), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan PT Mitracomm Ekasarana, platform pembayaran LinkAja memberikan kemudahan transaksi pembayaran pajak nontunai kepada para wajib pajak DKI Jakarta. Melalui menu layanan terbaru ini, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB tanpa harus mengantre di loket pembayaran.

"Tujuan utama LinkAja adalah untuk menghadirkan layanan keuangan elektronik yang lebih baik dan lengkap, dengan memperkaya offering use case di seluruh sendi kehidupan masyarakat. Dengan hadirnya layanan pembayaran PBB DKI Jakarta, akan memudahkan wajib pajak DKI Jakarta dalam membayar pajak secara lebih praktis," ungkap Danu Wicaksana, Direktur Utama LinkAja seraya berharap, kemudahan ini dapat menjadi cara edukasi dan sosialisasi transaksi nontunai di tengah masyarakat, sehingga dapat meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia.

Adapun tahapan pembayaran PBB DKI Jakarta meliputi membuka aplikasi LinkAja dan pastikan aplikasi sudah versi terbaru, yakni 3.5.0 untuk iOS dan 3.5.1 untuk Android. "Pilih 'Lainnya', klik Icon 'Pajak' dalam menu Pajak dan Retribusi, pilih PBB DKI JAKARTA, masukkan NOP (nomor objek pajak) dan Tahun pembayaran Pajak, konfirmasi data yang muncul pada aplikasi. Kalau data sudah sesuai, klik konfirmasi dan masukkan PIN," tuturnya.

Untuk setiap pembayaran PBB melalui LinkAja, ujar Danu, pengguna akan dikenakan biaya admin sebesar Rp5.000. Sejak layanan ini beroperasi sampai 30 September 2019, LinkAja juga menghadirkan promo untuk pembayaran PBB DKI JAKARTA dengan minimal nominal pembayaran Rp200.000 akan mendapatkan cashback Rp50.000," katanya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2218 seconds (0.1#10.140)