Soal Mobnas, Gaikindo Ikuti Pemerintah

Selasa, 10 Februari 2015 - 16:59 WIB
Soal Mobnas, Gaikindo...
Soal Mobnas, Gaikindo Ikuti Pemerintah
A A A
JAKARTA - Kabar seputar 'bangkit' kembalinya mobil nasional (mobnas) Indonesia menimbulkan berbagai persepsi. Meskipun begitu, pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melalui Ketua Umumnya Sudirman MR menyatakan akan mengikuti apa yang menjadi ketentuan pemerintah Indonesia.

"Dari Gaikindo sendiri sih silahkan saja, apakah itu diperlukan mobnas seperti apa. Karena kami akan mendukung, dan mengikuti ketetapan dari pemerintah," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Dia menambahkan, kalau pemerintah mengatakan harus ada mobnas, asal memang definisinya jelas baru bisa dikatakan sebagai kriteria mobnas. Tapi memang pihak Gaikindo tidak ingin berkomentar banyak terkait hal ini.

"Saya tidak siap untuk berkomentar saat ini, sebab memang bukan kewenangan kami Gaikindo, dan itu pemerintah yang meregulator dan menetapkan. Pemerintah yang mengeluarkan ketetapannya ya kami Gaikindo mengikuti," papar Sudirman.

Meskipun begitu, pihak Gaikindo menyatakan akan memberikan masukan jika dibutuhkan dan ketika pemerintah akan mengeluarkan kriteria mobnas itu sendiri. Tapi Sudirman tetap tidak bisa menyampaikan secara rinci seputar kriteria mobnas.

"Kriteria mobnas saya tidak mau berkomentar, karena belum jelas. Namun secara global, sekarang yang digunakan untuk mobnas yang diminati masyarakat, seperti ramah lingkungan, hemat bahan bakar, harganya ya harus terjangkau," jelasnya.

Selain itu, teknologi menjadi salah satu hal penting. Karena di Indonesia lokalnya sudah di atas 80%. Untuk lebih jelasnya, Sudirman tetap berharap, ajakan pemerintah untuk duduk bersama membahas mobnas.

"Kami harapkan juga, jika nanti pemerintah mengeluarkan peraturan tentang mobil nasional, kami harapkan Gaikindo sebagai asosiasi diajak bicara dan memberikan masukan," pungkasnya.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6657 seconds (0.1#10.140)