Ini Alasan Impor Mobil CBU Merosot Selama 2 Tahun
A
A
A
BATAM - Total impor mobil yang masuk ke FTZ Batam sepanjang 2014 mengalami penurunan hingga 14,8% jika dibandingkan periode 2013. Kelesuan pasar ditengarai sebagai ganjalan terbesar.
Dari data BP Batam secara keseluruhan total impor mobil Completely Built-Up (CBU) sebanyak 1.077 unit, lebih rendah dibandingkan dengan 2013 sekitar 1.265 unit. Meski pada 2014 kuota sudah dinaikkan menjadi 1.800 unit. Padahal pada 2013 kuota yang diberikan hanya 1.400 unit.
Total pada 2013 juga menurun jika dibandingkan impor pada 2012 yang mencapai 1.426 unit. Adapun pada 2011 impor mobil CBU hanya mencapai 621 unit dan pada 2010 164 unit.
Dengan begitu, sejak 2010 jumlah mobil CBU hingga akhir 2014 baik yang sudah beredar maupun belum terjual mencapai 4.533 unit.
"Impor kendaraan bermotor roda empat pada 2014 mengalami penurunan. Turun naik impor ini sangat tergantung pasar," ujar Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan,Jumat (20/2/2015).
Menurut Ilham, menurunnya impor CBU terjadi karena permintaannya yang mengalami penurunan. Sehingga perusahaan importir mengambil langkah memperhatikan kondisi pasar saat itu dan berujung penurunan.
Sementara dari sisi importir, tercatat tiga perusahaan baru yang memperoleh IT pada 2014 sehingga membuat total importir mobil pada tahun itu bertambah menjadi 18 perusahaan dari 15 importir pemegang IT pada 2013.
Selain itu pada 2014 juga tercatat sebanyak lima pemegang IT yang tidak melakukan aktivitas impor. Jumlah importir itu sama dengan catatan pada 2013. Dari data BP Batam juga tercatat tiga importir tidak melakukan aktivitas impor selama dua tahun berturut-turut. Meski begitu, hingga saat ini belum ada izin IT yang dicabut oleh pemerintah.
"Biasanya yang mengevaluasi kementerian," kata Ilham.
Ilham menjelaskan setiap tahunnya Batam memiliki kuota hingga 1.800 mobil impor masuk ke Batam. Namun kuota ini tidak pernah terpenuhi, sejak kran impor mobil mewah diberikan kepada para importir pada 2010 lalu.
Dia juga menyatakan mobil impor bentuk Completely Built-Up (CBU) dalam keadaan baru yang masuk ke Batam sejak 2010 sudah melalui ketentuan pemasukan kendaraan bermotor yang berlaku.
Pihaknya menjalankan ketentuan pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam sesuai dengan peraturan Ketua Dewan Kawasan No.6/2009.
"Kami menerbitkan penetapan Importir Terdaftar (IT) kendaraan bermotor sesuai dengan perundangan yang berlaku. Setiap permohonan untuk menjadi IT harus sesuai peraturan," paparnya.
Permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut yakni wajib melampirkan fotokopi izin usaha dari BP Batam, fotokopi akte pendirian perusahaan, fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP), fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir-Umum (API-U), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi nomor identitas pajak (NIK).
Selanjutnya, fotokopi sertifkat bengkel untuk pelayanan purna jual lafter service dari lembaga sertifikasi nasional dan atau penunjukan dari pemegang merk/prinsipal, mempunyai jaminan bank dari Bank Devisa minimal Rp 3,5 miliar untuk pemasukan ke Batam dan Rp1 miliar untuk ke Bintan dan Karimun, dan rencana impor yang mencakup pos tarif/HS Code 10 digit, jumlah, tipe, merek dan spesifikasi serta pelabuhan tujuan.
Adapun untuk jaminan bank sebagaimana yang dimaksud pada pelampiran itu, berupa bank quaranty yang diserahkan kepada BP Batam dengan masa berlaku 1 tahun, dan setelah habis masa berlakunya wajib diperpanjang.
Selain itu, IT-Kendaraan bermotor harus memiliki show room dengan luas minimal 300 m2 untuk tempat penjualan dan penyimpanan.
Penetapan sebagai IT-Kendaraan Bermotor ini diterbitkan BP Batam dalam waktu lima hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan dimulai, dengan masa berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang.
"Selama ini pemasukan mobil CBU brand new masih terkontrol," papar Ilham
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, sebelumnya menyatakan mobil-mobil tersebut masuk ke Batam tanpa dikenakan pajak seberti mobil CKD (completely knocked-down).
"Karena kawasan bebas, mobil-mobil tersebut tidak dikenakan pajak. Namun mereka tetap harus melakukan analisa agar mobil yang diimpor laku dijual," kata dia.
Mobil CBU di Batam harganya lebih murah dibanding yang diimpor ke darah lain di IndMobil CBU di Batam harganya lebih murah dibanding yang diimpor ke darah lain di Indonesia (daerah kepabeanan).
Namun kendaraan yang masuk Batam tidak bisa dibawa keluar dari kawasan bebas dan pelabuhan bebas tersebut.
Dari data BP Batam secara keseluruhan total impor mobil Completely Built-Up (CBU) sebanyak 1.077 unit, lebih rendah dibandingkan dengan 2013 sekitar 1.265 unit. Meski pada 2014 kuota sudah dinaikkan menjadi 1.800 unit. Padahal pada 2013 kuota yang diberikan hanya 1.400 unit.
Total pada 2013 juga menurun jika dibandingkan impor pada 2012 yang mencapai 1.426 unit. Adapun pada 2011 impor mobil CBU hanya mencapai 621 unit dan pada 2010 164 unit.
Dengan begitu, sejak 2010 jumlah mobil CBU hingga akhir 2014 baik yang sudah beredar maupun belum terjual mencapai 4.533 unit.
"Impor kendaraan bermotor roda empat pada 2014 mengalami penurunan. Turun naik impor ini sangat tergantung pasar," ujar Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan,Jumat (20/2/2015).
Menurut Ilham, menurunnya impor CBU terjadi karena permintaannya yang mengalami penurunan. Sehingga perusahaan importir mengambil langkah memperhatikan kondisi pasar saat itu dan berujung penurunan.
Sementara dari sisi importir, tercatat tiga perusahaan baru yang memperoleh IT pada 2014 sehingga membuat total importir mobil pada tahun itu bertambah menjadi 18 perusahaan dari 15 importir pemegang IT pada 2013.
Selain itu pada 2014 juga tercatat sebanyak lima pemegang IT yang tidak melakukan aktivitas impor. Jumlah importir itu sama dengan catatan pada 2013. Dari data BP Batam juga tercatat tiga importir tidak melakukan aktivitas impor selama dua tahun berturut-turut. Meski begitu, hingga saat ini belum ada izin IT yang dicabut oleh pemerintah.
"Biasanya yang mengevaluasi kementerian," kata Ilham.
Ilham menjelaskan setiap tahunnya Batam memiliki kuota hingga 1.800 mobil impor masuk ke Batam. Namun kuota ini tidak pernah terpenuhi, sejak kran impor mobil mewah diberikan kepada para importir pada 2010 lalu.
Dia juga menyatakan mobil impor bentuk Completely Built-Up (CBU) dalam keadaan baru yang masuk ke Batam sejak 2010 sudah melalui ketentuan pemasukan kendaraan bermotor yang berlaku.
Pihaknya menjalankan ketentuan pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam sesuai dengan peraturan Ketua Dewan Kawasan No.6/2009.
"Kami menerbitkan penetapan Importir Terdaftar (IT) kendaraan bermotor sesuai dengan perundangan yang berlaku. Setiap permohonan untuk menjadi IT harus sesuai peraturan," paparnya.
Permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut yakni wajib melampirkan fotokopi izin usaha dari BP Batam, fotokopi akte pendirian perusahaan, fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP), fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir-Umum (API-U), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi nomor identitas pajak (NIK).
Selanjutnya, fotokopi sertifkat bengkel untuk pelayanan purna jual lafter service dari lembaga sertifikasi nasional dan atau penunjukan dari pemegang merk/prinsipal, mempunyai jaminan bank dari Bank Devisa minimal Rp 3,5 miliar untuk pemasukan ke Batam dan Rp1 miliar untuk ke Bintan dan Karimun, dan rencana impor yang mencakup pos tarif/HS Code 10 digit, jumlah, tipe, merek dan spesifikasi serta pelabuhan tujuan.
Adapun untuk jaminan bank sebagaimana yang dimaksud pada pelampiran itu, berupa bank quaranty yang diserahkan kepada BP Batam dengan masa berlaku 1 tahun, dan setelah habis masa berlakunya wajib diperpanjang.
Selain itu, IT-Kendaraan bermotor harus memiliki show room dengan luas minimal 300 m2 untuk tempat penjualan dan penyimpanan.
Penetapan sebagai IT-Kendaraan Bermotor ini diterbitkan BP Batam dalam waktu lima hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan dimulai, dengan masa berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang.
"Selama ini pemasukan mobil CBU brand new masih terkontrol," papar Ilham
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, sebelumnya menyatakan mobil-mobil tersebut masuk ke Batam tanpa dikenakan pajak seberti mobil CKD (completely knocked-down).
"Karena kawasan bebas, mobil-mobil tersebut tidak dikenakan pajak. Namun mereka tetap harus melakukan analisa agar mobil yang diimpor laku dijual," kata dia.
Mobil CBU di Batam harganya lebih murah dibanding yang diimpor ke darah lain di IndMobil CBU di Batam harganya lebih murah dibanding yang diimpor ke darah lain di Indonesia (daerah kepabeanan).
Namun kendaraan yang masuk Batam tidak bisa dibawa keluar dari kawasan bebas dan pelabuhan bebas tersebut.
(dol)