Banyak Kecelakaan, Begini Cara dan Aturan Menggunakan Bahu Jalan Sesuai UU
Kamis, 20 April 2023 - 18:35 WIB
1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Sayangnya, yang terjadi di arus mudik Lebaran 2023, bahu jalan acap digunakan untuk mendahului kendaraan oleh pemudik yang tidak sabar dengan kemacetan.
Selain bisa ditilang sesuai Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, menyalip di bahu jalan terbukti memiliki risiko besar untuk membuat kecelakaan.
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Sayangnya, yang terjadi di arus mudik Lebaran 2023, bahu jalan acap digunakan untuk mendahului kendaraan oleh pemudik yang tidak sabar dengan kemacetan.
Selain bisa ditilang sesuai Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, menyalip di bahu jalan terbukti memiliki risiko besar untuk membuat kecelakaan.
Lihat Juga :