Gara-gara Ngebut di Jalan, Pria Ini Ditilang Rp1,9 Miliar
Rabu, 07 Juni 2023 - 11:30 WIB
Finlandia memiliki peraturan denda yang unik buat orang yang melanggar peraturan lalu lintas. Foto: Drive
JAKARTA - Seorang pria ditilang karena mengendarai mobil dengan sangat kencang di zona larangan kecepatan tinggi. Tidak main-main dia ditilang Rp1,9 miliar. Kok bisa?
Seorang pria ditilang karena mengendarai mobil dengan sangat kencang di zona larangan kecepatan tinggi . Tidak main-main dia ditilang sebesar 121.000 Euro atau setara Rp1,9 miliar.
Pria yang ketiban pulung itu tidak lain adalah Anders Wiklof, salah satu orang terkaya di Finlandia. Nah, pada akhir pekan lalu pihak kepolisian Finlandia ternyata menilang Anders Wiklof yang mengendarai mobil dengan kecepatan 80 kilometer per jam.
Masalahnya Anders Wiklof mengendarai mobil itu di zona kecepatan maksimal 50 kilometer per jam. Alhasil mau tidak mau Anders Wiklof langsung kena tilang.
Seorang pria ditilang karena mengendarai mobil dengan sangat kencang di zona larangan kecepatan tinggi . Tidak main-main dia ditilang sebesar 121.000 Euro atau setara Rp1,9 miliar.
Pria yang ketiban pulung itu tidak lain adalah Anders Wiklof, salah satu orang terkaya di Finlandia. Nah, pada akhir pekan lalu pihak kepolisian Finlandia ternyata menilang Anders Wiklof yang mengendarai mobil dengan kecepatan 80 kilometer per jam.
Masalahnya Anders Wiklof mengendarai mobil itu di zona kecepatan maksimal 50 kilometer per jam. Alhasil mau tidak mau Anders Wiklof langsung kena tilang.
Lihat Juga :