Gara-gara Ngebut di Jalan, Pria Ini Ditilang Rp1,9 Miliar

Rabu, 07 Juni 2023 - 11:30 WIB
Finlandia memiliki peraturan denda yang unik buat orang yang melanggar peraturan lalu lintas. Foto: Drive
JAKARTA - Seorang pria ditilang karena mengendarai mobil dengan sangat kencang di zona larangan kecepatan tinggi. Tidak main-main dia ditilang Rp1,9 miliar. Kok bisa?

Seorang pria ditilang karena mengendarai mobil dengan sangat kencang di zona larangan kecepatan tinggi . Tidak main-main dia ditilang sebesar 121.000 Euro atau setara Rp1,9 miliar.

Pria yang ketiban pulung itu tidak lain adalah Anders Wiklof, salah satu orang terkaya di Finlandia. Nah, pada akhir pekan lalu pihak kepolisian Finlandia ternyata menilang Anders Wiklof yang mengendarai mobil dengan kecepatan 80 kilometer per jam.

Masalahnya Anders Wiklof mengendarai mobil itu di zona kecepatan maksimal 50 kilometer per jam. Alhasil mau tidak mau Anders Wiklof langsung kena tilang.

Masalahnya, dilansir situs Drive, peraturan tilang di Finlandia sedikit berbeda dengan negara-negara lain. Siapa saja warga Finlandia yang kena tilang harus membayar denda yang jumlahnya didasarkan pada pendapatan bulanan mereka. "Biasanya setengah dari pendapatan bulanan mereka," sebut Drive.



Masalahnya, Anders Wiklof merupakan salah satu orang terkaya di dunia. Pria berusia 77 tahun itu merupakan pemilik dari Wilkof Holdings yang memiliki banyak perusahaan besar di Finlandia.

Jadi mau tidak mau jumlah denda yang harus dibayar oleh Anders Wiklof mencapai 121.000 Euro. Itu pun dipukul rata karena jumlahnya memang seharusnya lebih dari itu.

"Saya benar-benar menyesal akan hal itu," ujar Anders Wilkof dikutip dari media lokal di Finlandia.

Hanya saja tilang dengan jumlah besar sebenarnya bukan hal baru buat Anders Wilkof. Dia juga pernah ditilang dengan jumlah 95.000 Euro atau setara Rp1,5 miliar pada 2013.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More