Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:04 WIB
loading...
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP . FOTO/ MCN
A A A
JAKARTA - Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang diberlakukan kepolisian dalam menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.



Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV di lokasi-lokasi tertentu yang strategis. Nantinya, kamera tersebut dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas kini lebih mudah dan transparan.

Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, masyarakat perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di Jakarta?.

Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.

1. Menggunakan Situs Resmi ETLE

Pertama, masyarakat dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Berikut caranya:

· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Data Available”, sementara, jika ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, dan jenis kendaraan.

2. Menggunakan Situs Resmi Pengadilan Negeri
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Hati-hati Bikers! Berteduh...
Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara
Viral Polisi Tegur Pemotor...
Viral Polisi Tegur Pemotor Tak Pakai Helm Malah Dikira Minta Uang
Viral Balita Mengendarai...
Viral Balita Mengendarai Motor, Denda hingga Penjara Menanti
Garuk Kepala saat Mengemudi,...
Garuk Kepala saat Mengemudi, Pria Ini Didenda Rp6,4 Juta
Naik Koper Skuter Listrik...
Naik Koper Skuter Listrik di Jalan Raya, Emak-emak Nekat Ini Ditilang Polisi
Membedah Cara Kerja...
Membedah Cara Kerja dan Langkah-langkah Cek ETLE di Jakarta
Meski Tidak Ada Sanksi...
Meski Tidak Ada Sanksi Tilang, tapi Razia Uji Emisi Tetap Lanjut
Viral Pasangan Kekasih...
Viral Pasangan Kekasih Berpelukan dari Depan sambil Mengendarai Motor
Rekomendasi
Peluncuran OREO Space...
Peluncuran OREO Space Dunk, Biskuit Favorit Tembus Atmosfer
Mobil Tabrak Truk Tronton...
Mobil Tabrak Truk Tronton di Tol Malang, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Berat
Statistik Mentereng...
Statistik Mentereng Jay Idzes saat Bantu Venezia Dekati Zona Aman
Kunjungan Resmi Prabowo,...
Kunjungan Resmi Prabowo, Mentan dan Menag Sudah Tiba di Yordania
Alhamdulillah! Kuota...
Alhamdulillah! Kuota Petugas Haji Bertambah Jadi 4.420, Menag: Sudah Masuk e-Hajj
32 Perusahaan Antre...
32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo
Berita Terkini
Dua Mobil Listrik listrik...
Dua Mobil Listrik listrik BYD Ini Dicas 5 Menit Bisa Melesat 400 Km
11 menit yang lalu
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
1 jam yang lalu
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
5 jam yang lalu
Mobil Klasik Dibebaskan...
Mobil Klasik Dibebaskan dari Tarif Impor 25% AS, Tapi Ada Syaratnya
6 jam yang lalu
Kia Kembangkan Mesin...
Kia Kembangkan Mesin Turbo 4 Silinder
8 jam yang lalu
BMW R 1300 R Diluncurkan,...
BMW R 1300 R Diluncurkan, Begini Tampang dan Tenaganya
10 jam yang lalu
Infografis
Cara Mudah Mengatasi...
Cara Mudah Mengatasi dan Mencegah Kenakalan Remaja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved