Langkah KPPU Memproses Dugaan Praktik Monopoli Pelumas Tuai Dukungan

Senin, 27 Juli 2020 - 10:01 WIB
Ilustrasi pelumas oli. FOTO/ IST
JAKARTA - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) sebagai organisasi yang mewadahi produsen dan distributor pelumas (oli) di Tanah Air mendukung penyelesaian secara tuntas dan transparan dugaan praktik monopoli pelumas yang melibatkan PT Astra Honda Motor (AHM) melalui persidangan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

BACA JUGA - Tragis! Hilang 4 Tahun Lalu, Indonesia Baru Ribut Cari Harta Karun



Hasil dari upaya hukum dalam penyelesaian dugaan kasus ini dinilai akan lebih fair bagi semua pelaku usaha karena dilakukan sesuai koridor hukum atau konstitusi yang ada.

“Tentu kami sangat menghargai upaya-upaya yang dilakukan oleh KPPU. Karena langkah tersebut merupakan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga jika terjadi perselisihan yang menyangkut persaingan usaha di antara para pelaku usaha di pasar, cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum ini merupakan langkah yang terbaik. Karena fair, dan berdasar aturan main yang sah. PERDIPPI sebagai wadah bagi para pelaku usaha di sektor produk pelumas tentu bersikap obyektif dan berdiri di tengah-tengah semua anggota,” papar Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar dalam kererangan persnya di Jakarta Senin 27/7/2020. BACA JUGA - Harta Karun Berceceran, Perairan ASEAN Sampai Indonesia Jadi Incaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!