Langkah KPPU Memproses Dugaan Praktik Monopoli Pelumas Tuai Dukungan

Senin, 27 Juli 2020 - 10:01 WIB
Namun, Paul mengaku tidak tahu persis sejak kapan KPPU melakukan investigasi atas dugaan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan pengembangan dari kasus-kasus lain.

"Tetapi yang pasti, karena kebebasan memilih sebuah produk yang terbaik akan membawa kepuasan kepada konsumen yang dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jadi, kami sangat mendukung hak-hak konsumen tersebut, demi kepentingan masyarakat dan industri nasional, maupun perekonomian nasional,” tandas Paul.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan lembaganya akan terus memantau praktik bisnis yang tidak sehat dan dijalankan oleh genuine oil. Dia juga menggarisbawahi pola yang digunakan oleh agen pemegang merek otomotif saat memasarkan genuine oil dalam satu paket garansi kendaraan.

Pasalnya, kata Tulus, hal itu telah menciptakan persepsi di benak (mindset) masyarakat atau konsumen saat melihat praktik tersebut sebagai praktik bisnis yang biasa atau normal saja. "YLKI akan membongkar masalah ini, dan mendidik konsumen sebagai saksi hukum, mewakili konsumen rakyat Indonesia," tandas Tulus.
(wbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More