Polisi Sudah Boleh Lakukan Tilang Manual, tapi Ada Syaratnya

Senin, 10 Juli 2023 - 09:05 WIB
Anggota polisi boleh melakukan tilang manual saat ini dengan syarat tertentu. Foto: Sindonews/Arif Julianto
JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri saat ini sudah memberlakukan kembali tindak tilang manual untuk menindak pelanggaran yang tak terekam ETLE atau tilang elektonik. Tapi, tidak semua anggota kepolisan bisa melakukan tindakan penilangan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi anggotanya apabila ingin melakukan tindak tilang manual. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.



Dalam rapat tersebut, Firman menjelaskan bahwa petugas yang dapat melakukan penilangan harus memiliki sertifikat. Ini didapatkan melalui pendidikan kejuruan yang nantinya akan diberikan sertifikat untuk melakukan tindak tilang.

“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang, karena ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif,” kata Irjen Pol Firman seperti dikutip dalam kanal YouTube Komisi III DPR RI.

Kakorlantas menyebutkan bahwa petugas yang tidak ingin mengikuti pendidikan kejuruan untuk mendapatkan setifikat. Tapi, Firman dengan tegas untuk tidak memberikan tugas tindak penilangan apabila belum mengikuti pendidikan kejuruan.

“Semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office memegang ETLE maupun petugas yang ada di lapangan. Kita ingin mendorong anggota kita yang malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang, biasanya mereka cuma mau di jalan. Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih tilang,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!