Polisi Sudah Boleh Lakukan Tilang Manual, tapi Ada Syaratnya

Senin, 10 Juli 2023 - 09:05 WIB
Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Firman juga menyebutkan dana tilang yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan penambahan alat penegakkan hukum. Ia ingin menghapus stigma masyarakat bahwa dana tilang masuk ke kantong petugas kepolisian.

“Korlantas ini baru bisa ditandatangani tahun ini, bersama Jaksa Agung dan dari MA menandatangani kesepahaman tentang pemanfaatan dana tilang. Jadi selama ini masyarakat tahunya kalau tilang itu uang masuk ke polisi,” ucap Firman.

“Kami mencoba melalui pemanfaatan dana tilang ini melalui Menteri Keuangan, kami fokuskan ke insentif dan penambahan alat-alat penegakan hukum lalu lintas,” tambahnya.

Baca Juga: 2.500 Unit Perodua Axia E Ludes dalam 2 Hari, Harga Murah Banget Rp70 Jutaan

Dalam data yang disampaikan Kakorlantas Polri di rapat tersebut, diketahui bahwa pencapaian PNBP dari regident pada 2022 sebesar lebih dari Rp8 triliun atau 105,42 persen dari target yangditetapkan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!