Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Disebut Kemenag Haram, Aturan Resminya Bagaimana?

Selasa, 19 September 2023 - 11:01 WIB
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parki di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.



Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hariperkendaraan.
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More