Google Bayar Konten Berita

Senin, 03 Agustus 2020 - 06:10 WIB
Pengamat teknologi informasi (TI) Heru Sutadi mengatakan, platform digital yang menyediakan fasilitas search engine sudah semestinya harus membayar hak cipta konten yang dimiliki penerbit atau perusahaan media. “Untuk fasilitas searching, tentu hak ciptanya dimiliki penyedia konten. Google hanya menyediakan link. Kalau untuk berita yang digunakan mereka itu wajib membayar royalti kepada media asal konten,” ungkapnya.

Sayangnya, keinginan penerbit atau perusahaan media di Indonesia sepertinya tidak akan mudah. Peraturan yang ada saat ini belum menjangkau kewajiban Google dan kawan-kawan. “Payung hukum belum memadai. Bahkan tidak ada soal bagi-membagi atau membayar konten,” ucapnya.

Situasi ini tentu tidak menguntungkan perusahaan media yang berharap pembayaran hak cipta dari kontennya. Kondisi serupa dihadapi pemerintah yang kewalahan mengejar pajak perusahaan-perusahaan over the top yang beroperasi di Indonesia. Kenyataannya, platform itu bisa digunakan bebas oleh masyarakat, tapi perusahaannya tidak berada di Tanah Air.

Pemerintah, menurutnya, harus memaksa perusahaan-perusahaan over the top itu mendirikan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Pengejaran pajak ini memang rumit. Permasalahan utamanya, para pemain asing ini sudah telanjur memberikan layanan dan memiliki banyak pengguna. “Jika akan menerapkan sanksi agak sulit karena kita diadu domba dengan pemakai layanan,” jelasnya. (Baca juga: Begini Cara Menggunakan Google Classroom untuk Guru)

Australia Siapkan Regulasi

Berbeda dengan Indonesia, pekan lalu Pemerintah Australia membuat draf legislasi khusus yang mengatur penayangan konten berita oleh Google maupun Facebook. Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg mengatakan, Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang meminta Facebook dan Google untuk membayar konten berita yang disediakan perusahaan media dengan sistem royalti. Legislasi itu akan diterapkan pada tahun ini.

“Ini merupakan keadilan bagi bisnis media Australia. Ini tentang menjamin bahwa kita meningkatkan kompetisi, meningkatkan perlindungan konsumen, dan menjaga landscape media yang berkelanjutan,” kata Frydenberg, dilansir Reuters.

Mengenai penyelidikan pasar media dan kekuasaan platform perusahaan teknologi AS itu, Australia tahun lalu meminta Facebook dan Google untuk bernegosiasi sukarela dengan perusahaan media untuk penggunaan konten. Tapi, belum ada kesepakatan yang dicapai. Australia pun mengancam jika kesepakatan tidak dicapai melalui arbitrase dalam waktu 45 hari, Otoritas Media dan Komunikasi Australia akan mengajukan gugatan hukum mewakili pemerintah. (Baca juga: Cerita Kurban Artis, dari Sewa Lapangan Khusus hingnga Gelar Rapid Tes)

Perusahaan media termasuk News Corp Australia memang terus melobi pemerintah untuk menekan perusahaan-perusahaan AS agar bernegosiasi di tengah penurunan iklan akibat pandemi virus korona. “Ketika negara lain berbicara tentang ketidakadilan perusahaan teknologi dan perilaku yang merusak, Pemerintah Australia telah bertindak lebih dahulu,” kata Executive Chairman News Corp Michael Miller.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!