Tak Ingin SIM Dicabut, Hindari Jenis Pelanggaran Ini

Rabu, 27 September 2023 - 16:04 WIB
Baca Juga: Perpanjang SIM Makin Mudah dengan Aplikasi Sinar

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolri meminta penerapan sistem poin ini disosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi miss-komunikasi. Ia juga meminta kepada seluruh anggota Korlantas agar menjelaskan jenis pelanggaran yang bisa dikenakan poin agar tidak diulang oleh pengguna jalan.

“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi. Betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM dicabut . Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!