Viral Video Julio Ekspor, Ini Masalah-masalah yang Akan Ditemui Pemilik Mobil Listrik

Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:04 WIB
Pemilik mobil listrik harus mengetahui apa saja yang akan dihadapi setelah membeli mobil pertamanya. Foto: Wuling Indonesia
JAKARTA - Video TikTok yang diunggah oleh influencer Julio Ekspor jari sorotan warganet. Ini menyusul protesnya terkait harga ngecas mobil listrik Wuling Air ev di Shell Recharge SPBU Shell Antasari-1, Jakarta, terbilang mahal.

Dalam videonya, Julio berkeluh kesah bahwa biaya yang dibutuhkan untuk ngecas selama 30 menit adalah Rp85 ribu. “Namun, naiknya hanya 10 persen,” ungkapnya.

Menurut Julio, 10 persen baterai hanya bisa digunakan untuk melaju sejauh 25 km. “Sehingga lebih mahal dibandingkan bensin. Karena biaya full isi baterai ke 100 persen berarti butuh Rp850.000,” katanya.



Apa yang diungkapnya sebenarnya tidak salah. Pertama, tanggapan dari akun @ShellIndonesia menyebut bahwa untuk mendapatkan layanan gratis pengisian daya mobil listrik selama 30 menit di Shell Recharge, pelanggan harus membeli Paket Recharge seharga Rp85 ribu yang terdiri dari 2 buah produk kopi 250 ml dan 5 buah produk kue.

Kedua, walaupun fasilitas pengisian daya mobil listrik di Shell Recharge menggunakan teknologi DC (direct current/arus searah) dengan kapasitas 50 KwH atau fast charging, namun jumlah daya maksimal yang bisa diterima Wuling Air ev tipe Long Range hanyalah 6,6 kWh saja.



Tentu saja, jika ingin ngecas lebih murah, Kevin Julio bisa memilih SPKLU milik Pertamina atau PLN yang hanya menghitung berdasarkan kWh tanpa harus membeli kopi dan kue.

Biaya yang dikenakan sendiri antara Rp1.650 per kWh sampai Rp2.475 per kWh. Artinya, untuk listrik yang memiliki kapasitas baterai 18 kWh seperti Wuling Air EV tipe Standard Range adalah Rp2.475 x 18 = Rp44.550 dengan jarak tempuh sekitar 200 km.

Terpaksa ngecas di SPKLU karena kehabisan baterai adalah sedikit dari “problem” yang akan dihadapi oleh mereka pemilik pertama mobil listrik. Ada beberapa hal lain yang nantinya harus diperhatikan baik yang bersifat teknis maupun non-teknis.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More