Melindungi Kualitas Udara, MPMRent Gelar Edukasi Uji Emisi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:30 WIB
MPMRent bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan kembali mengadakan pengujian emisi. FOTO/ DOK SINDOnews
LONDON - PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent), perusahaan sewa mobil, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan kembali mengadakan pengujian emisi gratis untuk kendaraan roda empat, yang kali ini dilakukan di Ocean Park, BSD, Tangerang Selatan.



Uji emisi sendiri merupakan cara untuk dapat mengetahui informasi sebenarnya tentang kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan. Kendaraan yang telah memenuhi ketentuan emisi dapat mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor, serta mengirit bahan bakar.



Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kendaraan bermotor lulus uji emisi yang telah dilakukan beberapa bulan ini disambut baik oleh MPMRent, yang sebelumnya juga telah melakukan uji emisi gratis dengan berbagai pihak dalam beberapa tahun belakangan.

“Kami di MPMRent selalu berupaya untuk memberikan layanan yang lebih dari sekedar menyewakan kendaraan. Kami ingin

memberikan manfaat nyata kepada masyarakat dan lingkungan tempat kami beroperasi dan kegiatan Uji Emisi Gratis yang kami lakukan dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan ini menjadi salah satu cara kami melakukannya,dengan melindungi kualitas udara dan lingkungan”. tuturDevi Clark Munthe, Chief Operating Officer MPMRent.

Dorongan MPMRent untuk mengajak pemilik kendaraan untuk peduli pada emisi kendaraan yang dimiliki ini telah dilakukan oleh MPMRent selama tiga tahun belakangan. Dinas Perhubungan Tangerang Selatan juga telah mengapresiasi inisiatif MPMRent sebagai perusahaan swasta, khususnya di area Tangerang Selatan, yang tahun lalu menjadi perusahaan pertama yang

melakukan kegiatan uji emisi gratis ini.

MPMRent memberikan syarat yang mudah untuk mengikuti uji emisi ini. Peserta cukup mengisi form pendaftaran peserta dan membawa surat tanda nomor kendaraan yang diterbitkan di area Jabodetabek dengan usia kendaraan di atas 3 tahun, berbahan bakar bensin maupun diesel.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More