Jadi Tersangka, Sopir Xpander Seruduk Porsche 911 GT3 dalam Keadaan Mabuk Bikin Kerugian Rp5,7 Miliar

Jum'at, 15 Maret 2024 - 21:05 WIB
Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Teluknaga akhirnya menetapkan sopir Xpander sebagai tersangka. Ini karena JS sedang berada di bawah

pengaruh alkohol.

"Sekarang sudah di tahan di Polres Tangerang. Kami melakukan penahanan karena merusak dengan sengaja bangunan milik orang lain," kata Kapolsek Teluknaga Wahyu Hidayat kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Wahyu menjelaskan bahwa pengemudi Xpander tersebut itu akan dikenakan Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain.

Pasal ini dikenakan karena pengemudi tersebut berada di balik kemudi tanpa kesadaran penuh akibat alkohol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!