Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas, Ternyata Tidak Ribet

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:13 WIB
Biaya balik nama mobil bekas bervariasi tergantung merek dan tipe kendaraan. (Foto: Dok SINDOnews)
JAKARTA - Cara mengurus balik nama mobil bekas penting untuk dipahami dan segera dilakukan agar legalitas kendaraan yang dibeli sah secara hukum. Balik nama kendaraan juga penting untuk menghindari pajak progresif.

Proses ini sederhananya bertujuan mengubah nama pemilik yang terdaftar dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berikut cara mengurus balik nama mobil bekas dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (16/3/2024):



Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengurus balik nama mobil bekas adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Yaitu, STNK Asli dan Fotokopi; BPKB Asli dan Fotokopi; KTP Asli dan Fotokopi Pembeli dan Penjual; Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terakhir; Bukti Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Terakhir; Formulir Balik Nama (bisa didapatkan di Samsat); Surat Kuasa (jika diwakilkan); dan Kwitansi Pembelian jika ada.





Setelah berkas-berkas di atas siap, langkah selanjutnya datang ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik baru pada jam kerja. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan dan ambil nomor antrean.

Selanjutnya, petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kecocokan dengan data di STNK dan BPKB. Oleh karena itu, jangan lupa membawa kendaraan yang akan dibalik nama ke kantor Samsat.

Tahapan selanjutnya adalah mengisi formulir dan membayar biaya balik nama. Isi formulir balik nama dengan lengkap dan benar, jangan ada kesalahan nama dan data-data lain lalu
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More