Masih Belum Gratis, Ini Biaya Balik Nama Mobil Berikut Syarat dan Prosedurnya

Sabtu, 16 Juli 2022 - 12:08 WIB
loading...
Masih Belum Gratis, Ini Biaya Balik Nama Mobil Berikut Syarat dan Prosedurnya
Biaya balik nama mobil berikut syarat dan prosedur perlu dipahami agar tidak kerepotan saat mengurusnya. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Biaya balik nama mobil harus dipahami dengan cermat. Mulai dari biaya, syarat dan prosedurnya. Pasalnya hingga kini belum gratis. Saat ini wacana menggratiskan biaya balik nama memang tengah mencuat. Penggratisan biaya balik nama itu diupayakan untuk menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” ujar Brigjen Yusri Yunus dikutip situs NTMC Polda Metro Jaya.

Meski wacananya ada, sebaiknya Anda tidak perlu menunggu ide tersebut direalisasi. Pasalnya semakin cepat Anda melakukan balik nama mobil yang Anda miliki, maka semakin aman kepemilikan mobil dari sisi legalitas.

Proses balik nama sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik awal ke pemilik yang baru. Dengan mengurus balik nama, kendaraan bermotor tersebut akan resmi menjadi milik Anda. Hal ini akan mempermudah dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB).



Tentu saja, ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus kedua prosedur ini. Berikut adalah informasi mengenai biaya mutasi dan biaya balik nama mobil:

1.Dokumen yang Wajib Dibawa

Agar tidak repot atau bolak-balik saat mengurus balik nama mobil, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan. Secara umum, dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:

- Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopi.

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5779 seconds (0.1#10.140)