Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas, Ternyata Tidak Ribet

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:13 WIB
Setelah berkas-berkas di atas siap, langkah selanjutnya datang ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik baru pada jam kerja. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan dan ambil nomor antrean.

Selanjutnya, petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kecocokan dengan data di STNK dan BPKB. Oleh karena itu, jangan lupa membawa kendaraan yang akan dibalik nama ke kantor Samsat.

Tahapan selanjutnya adalah mengisi formulir dan membayar biaya balik nama. Isi formulir balik nama dengan lengkap dan benar, jangan ada kesalahan nama dan data-data lain lalu

bayar biaya balik nama sesuai ketentuan. Biaya balik nama bervariasi tergantung jenis kendaraan dan wilayah.

Segera setelah formulir diisi dan biaya dilunasi, petugas Samsat akan memproses balik nama dan mencetak STNK dan BPKB baru. Pastikan nama pemilik baru tertera dengan benar pada STNK dan BPKB.

Baca Juga: Ertiga, Kijang, dan Macan, Tiga Nama-Nama Mobil dari Bahasa Indonesia

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!