Makan Korban, Karoseri Adiputro Larang Pemasangan Klakson Telolet
Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:11 WIB
JAKARTA - Karoseri Adiputro mengambil sikap tegas menyikapi fenomena klakson telolet yang semakin meresahkan dan sudah memakan korban jiwa. Perusahaan manufaktur itu memutuskan tidak akan melayani permintaan pemasangan klakson telolet di seluruh kendaraan yang diproduksi.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Adiputro Wirasejati, David Jethrokusumo, melalui surat tertulis kepada pimpinan produksi PT Adiputro Wirasejati.
“Melalui surat ini kami informasikan bahwa pemasangan aksesoris klakson basuri (telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apapun. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat yang diedarkan pada 18 Maret 2024 tersebut.
Seperti diketahui, klakson telolet menjadi sorotan setelah seorang bocah meninggal dunia akibat terlindas bus. Bocah berusia lima tahun itu mengejar bus yang akan masuk ke dermaga eksekutif Pelabuhan Merak untuk meminta klakson telolet.
Nahas, bocah tersebut masuk area blind spot bus dan tersenggol ban depan hingga masuk ke kolong bus. Bocah tersebut pun meninggal dunia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengatur penggunaan klakson telolet. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin yang berdampak pada fungsi rem.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Danto dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan.
Selain itu, penggunaan klakson telolet juga telah diatur pada Peraturan Pemerintag Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Disebutkan dalam pasal 69 suara klakson paling rendah 63 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Adiputro Wirasejati, David Jethrokusumo, melalui surat tertulis kepada pimpinan produksi PT Adiputro Wirasejati.
“Melalui surat ini kami informasikan bahwa pemasangan aksesoris klakson basuri (telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apapun. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat yang diedarkan pada 18 Maret 2024 tersebut.
Seperti diketahui, klakson telolet menjadi sorotan setelah seorang bocah meninggal dunia akibat terlindas bus. Bocah berusia lima tahun itu mengejar bus yang akan masuk ke dermaga eksekutif Pelabuhan Merak untuk meminta klakson telolet.
Nahas, bocah tersebut masuk area blind spot bus dan tersenggol ban depan hingga masuk ke kolong bus. Bocah tersebut pun meninggal dunia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengatur penggunaan klakson telolet. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin yang berdampak pada fungsi rem.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Danto dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan.
Selain itu, penggunaan klakson telolet juga telah diatur pada Peraturan Pemerintag Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Disebutkan dalam pasal 69 suara klakson paling rendah 63 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
(msf)
tulis komentar anda