Biaya Pajak Mobil Toyota Fortuner 2024, Siapkan Bujet Khusus!

Rabu, 24 April 2024 - 19:00 WIB
Toyota Fortuner 2024 memiliki pajak yang cukup tinggi pertahunnya, sehingga konsumen harus lebih siap. Foto: Antara
JAKARTA - Ingin membeli Toyota Fortuner 2024? Selain mempertimbangkan harga mobilnya, penting juga untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk Toyota Fortuner 2024.

Berapa Pajak Toyota Fortuner 2024?

Besaran PKB Toyota Fortuner 2024 dihitung berdasarkan beberapa faktor, yaitu:



- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): NJKB Fortuner 2024 bervariasi tergantung tipe dan tahun produksinya. Anda dapat menemukan informasi NJKB Fortuner 2024 di situs web resmi Samsat di daerah Anda.

- Tahun Produksi: Semakin tua tahun produksinya, semakin kecil nilai PKB yang harus dibayarkan.

- Bobot Kendaraan Bermotor (BKB): BKB Fortuner 2024 berkisar antara 2.000 kg hingga 2.500 kg.

- Daerah Registrasi: Tarif PKB berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia.

Cara Menghitung Pajak Toyota Fortuner 2024

Berikut adalah rumus untuk menghitung PKB Toyota Fortuner 2024:

- PKB = NJKB x PKBSW x (100% - (100% x (Tahun Berkenaan - Tahun Dasar) / 10))
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More