Pemerintah Jepang Cemas Gara-gara Pengguna Skuter Listrik Meningkat

Senin, 29 April 2024 - 14:43 WIB
Jumlah ini hampir menyamai jumlah kecelakaan yang tercatat dalam kurun waktu tiga tahun lima bulan sejak diperoleh data pembanding pada Januari 2020 yang mencatat 88 kecelakaan dan 91 luka-luka.

Berdasarkan revisi undang-undang lalu lintas, pengguna skuter listrik dengan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam (kmh) tidak memerlukan SIM namun remaja di bawah usia 16 tahun dilarang mengendarainya.

Berdasarkan undang-undang baru, skuter listrik yang diklasifikasikan sebagai sepeda motor kecil harus memiliki panjang 190 sentimeter (cm) atau kurang dan lebar 60cm atau kurang dengan lampu hijau di bagian depan dan belakang.

Ini digunakan di jalan raya tetapi juga dapat digunakan di trotoar dengan kecepatan enam km/jam atau kurang dengan lampu hijau berkedip.

Sebelumnya, skuter listrik tergolong sama dengan moped dengan ukuran mesin 50 cm kubik dan pengendaranya harus memiliki Surat Izin Mengemudi, memakai helm, serta mendaftarkan kendaraannya dan dilengkapi pelat nomor.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!