Ingin Terlihat Keren, Pemilik Pajero Viral Punya Cita-cita Gunakan Pelat Palsu dari Kecil
Senin, 03 Juni 2024 - 09:07 WIB
JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya menjemput paksa pengemudi dan pemilik mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral saat dikejar Polantas di jalan tol.
Diketahui belakangan ini, ternyata pelat nomor yang digunakan mobil SUV berwarna hitam itu tak terdaftar alias palsu.
Awalnya, sebuah video yang diunggah akun TikTok @wangsungsang viral dengan narasi polantas melakukan penindakan yang tak sesuai di jalan tol.
Padahal, polisi tersebut melakukan pengejaran untuk meminta klarifikasi mengenai pelat nomor palsu yang digunakan.
Kepolisian akhirnya memberi ultimatum 1x24 jam kepada perekam maupun pengemudi untuk memberikan klarifikasi.
Tapi, hal tersebut tak direspon sehingga pihak kepolisian akhirnya melakukan penjemputan paksa untuk meminta keterangan.
"Usai dilakukan penjemputan, Jumat, 31 Mei 2024, siang, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dan menghadirkan pemilik dan Pengemudi Pajero dengan Plat Palsu tersebut," bunyi keterangan kepolisian serti dikutip dalam unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro.
Polisi akhirnya memberikan sanksi tilang kepada pengemudi dan pemilik mobil Pajero Sport tersebut. Mobil yang menggunakan pelat B 11 VAN, ternyata terdaftar dengan TNKB B 2716 BJF.
Dalam unggahan video di akun Instagram @tmcpoldametro, Ivan selaku pemilik mobil meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya.
Diketahui belakangan ini, ternyata pelat nomor yang digunakan mobil SUV berwarna hitam itu tak terdaftar alias palsu.
Awalnya, sebuah video yang diunggah akun TikTok @wangsungsang viral dengan narasi polantas melakukan penindakan yang tak sesuai di jalan tol.
Padahal, polisi tersebut melakukan pengejaran untuk meminta klarifikasi mengenai pelat nomor palsu yang digunakan.
Kepolisian akhirnya memberi ultimatum 1x24 jam kepada perekam maupun pengemudi untuk memberikan klarifikasi.
Tapi, hal tersebut tak direspon sehingga pihak kepolisian akhirnya melakukan penjemputan paksa untuk meminta keterangan.
"Usai dilakukan penjemputan, Jumat, 31 Mei 2024, siang, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dan menghadirkan pemilik dan Pengemudi Pajero dengan Plat Palsu tersebut," bunyi keterangan kepolisian serti dikutip dalam unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro.
Polisi akhirnya memberikan sanksi tilang kepada pengemudi dan pemilik mobil Pajero Sport tersebut. Mobil yang menggunakan pelat B 11 VAN, ternyata terdaftar dengan TNKB B 2716 BJF.
Dalam unggahan video di akun Instagram @tmcpoldametro, Ivan selaku pemilik mobil meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya.
tulis komentar anda