Punya BPJS Tapi Nunggak, Polri Tegaskan Tetap Tak Bisa Urus SIM
Selasa, 04 Juni 2024 - 12:06 WIB
Aturan baru mengurus SIM harus disertakan BPJS. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan BPJS Kesehatan memberlakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah syarat untuk membuat dan memperpanjang semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C.
BACA JUGA - Aturan BPJS Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Diberlakukan di 7 Wilayah Ini
Berdasarkan situs resmi Korlantas Porli uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan, uji coba dilakukan untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menghambat masyarakat dalam membuat dan memperpanjang SIM. Nantinya kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap.
BACA JUGA - Aturan BPJS Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Diberlakukan di 7 Wilayah Ini
Berdasarkan situs resmi Korlantas Porli uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan, uji coba dilakukan untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menghambat masyarakat dalam membuat dan memperpanjang SIM. Nantinya kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap.
Lihat Juga :