Wajib Tahu, Perbedaan Mengurus SIM C dan SIM C1

Jum'at, 07 Juni 2024 - 20:48 WIB
SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor besar berkapasitas 250-500 cc. (Foto: Dok SINDOnews)
JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kebutuhan wajib bagi pengendara. Salah satu jenis SIM terbaru, yaitu SIM C1 yang mempunyai perbedaan dengan SIM C.

Melansir laman Polri, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.



SIM C wajib dimiliki pengendara untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer/jam. Namun, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan berapa kapasitas mesin sepeda motor.

Kini, kepolisian memutuskan untuk menerbitkan SIM C1 bagi pengendara motor besar berkapasitas 250-500 cc. Ketentuan baru ini terkait perilaku dan kesigapan pengendara moge saat berada dalam kondisi darurat. Syaratnya, pemohon harus memiliki SIM C minimal satu tahun.

Baca Juga: Hunter Scrambler SK500, Moge untuk Ujian SIM C1 Seharga Rp200 Jutaan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pun menjelaskan perbedaan SIM C dengan C1. "SIM C itu sama dengan 0-240 cc. SIM C1 dari 250 sampai 500 cc. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Namun untuk ujian teorinya semua sama," kata Yusri, beberapa waktu lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!