Pemotor Gores Mobil yang Parkir Liar, Netizen Beri Dukungan

Senin, 10 Juni 2024 - 09:25 WIB
Seorang pemotor tampak dengan sengaja menggores bodi mobil menggunakan kunci sambil melintas dengan santai.

Pemotor tersebut melaju dengan santai sambil menjulurkan tangan kirinya yang sudah memegang kunci dan digoreskan ke bodi mobil.

Banyak netizen yang mendukung tindakan pemotor tersebut, mengingat Jalan TB. Simatupang merupakan jalur utama penghubung Jakarta Timur dan Selatan. Parkir liar di jalan ini seringkali menyebabkan kemacetan parah.

Baca Juga: Viral Hyundai Creta Terserempet Kereta Api, akibat Parkir Sembarangan

Perlu diketahui, parkir kendaraan di jalan umum melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!