Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran Jakarta 2024

Kamis, 01 Agustus 2024 - 09:05 WIB
Pemda Jakarta menghapus sanksi administrasi PKB dan hapus sanksi BBNKB berupa bunga terlambat pendaftaran kendaraan bermotor.

Program ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta No. 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.

Pada saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda, jangan lupa untuk mengisi bagian kolom pelaporan kepemilikan harta saat ini, termasuk kendaraan bermotor yang Anda miliki.

Ingat, kepemilikan kendaraan bermotor yang dilaporkan pada saat mengisi SPT Pajak tidak akan membuat Anda diharuskan membayar pajak lagi hanya karena memiliki kendaraan tersebut. Artinya, Anda hanya perlu melaporkan saja kepemilikan kendaraan bermotor pada kolom ‘Harta’ saja.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!