Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran Jakarta 2024

Kamis, 01 Agustus 2024 - 09:05 WIB
loading...
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dikenakan denda. Guna meringankan beban masyarakat untuk membayarkan pajak, biasanya pemerintah daerah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

BACA JUGA - Penerimaan Pajak Kendaraan Bangka Tengah Capai Rp5,5 Miliar

Dengan pemutihan pajak kendaraan, masyarakat tidak akan dikenakan denda. Mereka yang telat membayar pajak hanya perlu membayar pokok PKB.

Untuk periode saat ini, ada beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Daerah mana saja yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan?

Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jakarta pada 11 Juni – 31 Agustus 2024.

Pemda Jakarta menghapus sanksi administrasi PKB dan hapus sanksi BBNKB berupa bunga terlambat pendaftaran kendaraan bermotor.

Program ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta No. 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.

Pada saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda, jangan lupa untuk mengisi bagian kolom pelaporan kepemilikan harta saat ini, termasuk kendaraan bermotor yang Anda miliki.

Ingat, kepemilikan kendaraan bermotor yang dilaporkan pada saat mengisi SPT Pajak tidak akan membuat Anda diharuskan membayar pajak lagi hanya karena memiliki kendaraan tersebut. Artinya, Anda hanya perlu melaporkan saja kepemilikan kendaraan bermotor pada kolom ‘Harta’ saja.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa Pajak Mobil...
Mengapa Pajak Mobil di Indonesia Tertinggi di Dunia? Ini Jawaban yang Mengejutkan Publik.
Era Pajak Motor Listrik...
Era Pajak Motor Listrik Seharga Secangkir Kopi Telah Tiba, Mulai Rp35 Ribu-Rp243 Ribu Setahun!
Pasar Mobil Terseok-seok,...
Pasar Mobil Terseok-seok, Suzuki Minta Pemerintah Daerah Tidak Terapkan Opsen Pajak
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Cara Hitung Denda Telat...
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Bayar Pajak Motor Kini...
Bayar Pajak Motor Kini Semudah Belanja di Indomaret, Caranya?
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Rekomendasi
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Berita Terkini
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved