SPKLU Milik Hyundai Tak Bisa Dipakai Mobil Listrik Merek Lain

Senin, 05 Agustus 2024 - 12:03 WIB
"Mulai Agustus 2024, Hyundai akan memberlakukan skema penarikan biaya listrik untuk pengisian daya di Hyundai EV Charging Station dan terbatas hanya untuk mobil dengan merek Hyundai serta afiliasinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP)," tulis Hyundai dalam unggahan di akun Instagram.

SPKLU Ultra Fast Charging Hyundai yang terpasang di Plaza Indonesia menyediakan dua unit ultrafast charger gun dengan total daya 240kW. Ini mampu mengisi baterai mobil listrik dari 10 hingga 80 persen dalam waktu kurang lebih 18 menit.

Perangkat Ultra Fast Charging dari Hyundai tersebut diklaim telah memenuhi sertifikasi IP54, yang membuatnya tahan terhadap paparan air dari segala arah sehingga bisa aman digunakan di kondisi hujan.

Sementara itu, bagi pembeli baru mobil listrik Hyundai dari periode preebook untuk All New Kona Electric dan GIIAS 2024 untuk model lainnya, akan tersedia EV Charging Service Program yang dapat diakses gratis melalui aplikasi myHyundai.

Untuk menikmati layanan di fasilitas ini, pengunjung perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyHyundai sebelum melakukan pengisian daya. Jika telah terdaftar di aplikasi MyHyundai, pengunjung bisa langsung mengunjungi Ultra Fast Charging Station Hyundai dan mengisi daya kendaraan listriknya dengan cara berikut ini:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!