Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:30 WIB
JAKARTA - Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati di Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang jadi solusi hemat dan ramah lingkungan.
Motor listrik Volta yang dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang populer. Tidak hanya populer di kalangan masyarakat umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.
Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, model Volta 401 yang dijual dengan harga sekitar Rp16,5 juta on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:
Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000
Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan mengurangi PKB hingga 90%. Artinya, Anda hanya perlu membayar 10% dari PKB yang seharusnya dibayarkan.
PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000
Motor listrik Volta yang dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang populer. Tidak hanya populer di kalangan masyarakat umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.
Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta
Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru di Indonesia, sehingga banyak yang belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang harus dibayarkan.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, model Volta 401 yang dijual dengan harga sekitar Rp16,5 juta on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:
Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000
Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan mengurangi PKB hingga 90%. Artinya, Anda hanya perlu membayar 10% dari PKB yang seharusnya dibayarkan.
PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000
tulis komentar anda