Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:30 WIB
loading...
Pajak Motor Listrik...
Jumlah pajak motor listrik Volta penting untuk dipahami. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati di Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang jadi solusi hemat dan ramah lingkungan.

Motor listrik Volta yang dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang populer. Tidak hanya populer di kalangan masyarakat umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.

Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta

Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru di Indonesia, sehingga banyak yang belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang harus dibayarkan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sebagai contoh, model Volta 401 yang dijual dengan harga sekitar Rp16,5 juta on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:

Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000

Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan mengurangi PKB hingga 90%. Artinya, Anda hanya perlu membayar 10% dari PKB yang seharusnya dibayarkan.

PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000

Dengan kata lain, pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 hanya sekitar Rp33,000. Ini tentu jauh lebih murah dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan harga yang sama.

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Selain PKB, pengguna motor listrik Volta juga diwajibkan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ ini merupakan sumbangan yang diwajibkan untuk memberikan perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tarif SWDKLLJ untuk sepeda motor listrik berkisar antara Rp35,000 hingga Rp51,000, tergantung pada jenis dan kapasitas motor. Sebagai contoh, untuk motor listrik seperti Volta, tarif yang dikenakan biasanya di kisaran Rp35,000.

Total Pajak Tahunan Motor Listrik Volta

Jika Anda menghitung total pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk motor listrik Volta, hasilnya cukup menguntungkan. Berikut adalah perhitungannya:

PKB: Rp33,000

SWDKLLJ: Rp35,000

Total Pajak Tahunan: Rp68,000

Dengan hanya membayar sekitar Rp68,000 per tahun, Anda sudah memenuhi kewajiban pajak untuk motor listrik Volta Anda. Ini tentu saja menjadi salah satu keuntungan besar bagi pengguna motor listrik, mengingat biaya yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan motor konvensional.


Keuntungan Menggunakan Motor Listrik

Selain biaya pajak yang rendah, motor listrik juga menawarkan berbagai keuntungan lainnya, seperti efisiensi energi dan ramah lingkungan.

Penggunaannya yang bebas emisi gas buang juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara di kota-kota besar.

Tidak hanya itu, motor listrik juga dikenal memiliki perawatan yang lebih mudah dan murah. Tanpa perlu mengganti oli atau perawatan mesin yang rumit, Anda bisa menghemat lebih banyak biaya perawatan dibandingkan denganmotorbensin.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2824 seconds (0.1#10.140)