Ngurangin Kecelakaan! Kemenhub Bakal Wajibkan Rem ABS di Motor, Setuju Nggak?

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:18 WIB
Kemenhub berencana untuk mewajibkan rem ABS di motor. Foto: AHM
JAKARTA - Penggunaan teknologi ABS (Anti-lock Braking System) pada pengereman sepeda motor ramai diperbincangkan setelah pemerintah Malaysia mewajibkan hal tersebut.

Aturan tersebut mulai diterapkan di negeri jiran mulai 1 Januari 2025, setelah terjadi banyak kecelakaan pada sepeda motor.



Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengusulkan penggunaan ABS diadopsi pada peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempertimbangkan saran itu.

Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dirjen Hubdat Yusuf Nugroho mengatakan Kemenhub akan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan. Ini akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan.

“Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Yusuf seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!