Viral! Mobil Pepet Pemotor Lawan Arah, Netizen Geram!
Rabu, 25 September 2024 - 10:22 WIB
Bahaya Melawan Arah
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa aksi melawan arah sangat berbahaya."Ini masalah adab. Jadi akar dari pelanggaran lalu lintas ini adalah adab yang buruk dari masyarakat kita terhadap aturan. Mereka tidak pernah dapat informasi tentang pentingnya keselamatan di bangku sekolahan," kata Sony.
Hukuman Bagi Pelanggar
Berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp500.000.Netizen Ikut Geram
Video tersebut juga menuai banyak komentar dari netizen yang ikut geram dengan aksi pemotor yang melawan arah."Banyak Belum Tentu Benar biasanya udah salah, nyalahin orang," kata @arg*.
Lihat Juga :