Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo?

Jum'at, 27 September 2024 - 17:38 WIB
Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo dengan langsung datang ke kantor pajak. Foto: ist
JAKARTA - Dengan membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, Anda dapat menghemat waktu dan menghindari denda.

Banyak pertanyaan tentang apakah bisa membayar pajak kendaraan dilakukan sebelum jatuh tempo? Faktanya, pemerintah sebenarnya sudah memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih awal, bahkan hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.

Hal ini bertujuan untuk menghindari antrian panjang dan keterlambatan pembayaran yang dapat mengakibatkan denda.



Berikut cara membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo:

Persiapkan Dokumen:

- STNK asli

- KTP asli pemilik kendaraan

- BPKB asli (jika diperlukan, misalnya untuk perpanjangan STNK 5 tahunan)

Pilih Lokasi Pembayaran:

- Kantor Samsat: Anda dapat datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More