Heboh Polisi Tidur di Yogyakarta, Ini Aturan Membuat Speed Bump di Jalan

Rabu, 02 Oktober 2024 - 18:16 WIB
Baca Juga: Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia

Diketahui, speed bump itu berada di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump tersebut dikatakan sudah memakan korban pengendara motor yang alami kecelakaan.

Sebagai informasi, membuat atau memasang speed bump sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang di badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.

Baca Juga: Viral, Polisi Tidur Jumbo di Jalan Protokol Madiun Bahayakan Pengendara

Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang sesuai dan aman bagi kendaraan:

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!