Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!
Selasa, 12 November 2024 - 08:35 WIB
Aksi pembongkaran separator busway yang viral ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Foto: TikTok/read1hhhhh
JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini dilakukan untuk menghindari razia polisi.
Aksi tersebut menuai kecaman dari warganet karena merusak fasilitas umum dan membahayakan keselamatan. "Perusak fasilitas umum!", tulis salah satu netizen.
1. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan". Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Aksi tersebut menuai kecaman dari warganet karena merusak fasilitas umum dan membahayakan keselamatan. "Perusak fasilitas umum!", tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar:1. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan". Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Lihat Juga :