Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!
Selasa, 12 November 2024 - 08:35 WIB
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway". Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari dan denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih sering terjadi meskipun sudah ada aturan yang jelas dan sanksi yang berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Heboh Polantas Sidoarjo Terseret Motor Pelanggar hingga Terluka: Maaf, Saya Takut Pak Polisi!
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas dan menghormati hak pengguna transportasiumum.
3. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway". Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari dan denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih sering terjadi meskipun sudah ada aturan yang jelas dan sanksi yang berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Heboh Polantas Sidoarjo Terseret Motor Pelanggar hingga Terluka: Maaf, Saya Takut Pak Polisi!
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas dan menghormati hak pengguna transportasiumum.
(dan)
Lihat Juga :