Konsumen Tewas Kecelakaan, Harley-Davidson Didenda Rp4 Triliun

Jum'at, 15 November 2024 - 16:10 WIB
Bikers Harley-Davidson. FOTO/ DOK SINDOnews
LONDON - Harley-Davidson harus merogoh kocek dalam-dalam hingga Rp4 triliun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda motor roda tiga produksinya.

BACA JUGA - Polisi Dilarang Kawal Moge, Ini Kata Sekjen Motor Besar Club Indonesia



Cacat pada sistem kontrol traksi menjadi penyebab utama kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pengendara dan melukai pasangannya.

Seperti dilansir dari Rideapart, peristiwa ini bermula pada tahun 2020 ketika pasangan Harold Morris dan Pamela SinClair mengalami kecelakaan saat mengendarai Harley-Davidson Tri Glide.

Keduanya mengalami kecelakaan di dekat perbatasan New York, Pennsylvania. Sepeda motornya keluar dari jalan raya dan membuat mereka mengalami kecelakaan serius. Morris mengalami luka-luka dalam kecelakaan itu, sementara SinClair kehilangan nyawanya.

Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya Morris dan SinClair memenangkan gugatan terhadap Harley-Davidson. Pengadilan memutuskan Harley-Davidson harus membayar ganti rugi sebesar 287 juta dolar AS (sekitar Rp4,5 triliun).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!