Polisi Dilarang Kawal Moge, Ini Kata Sekjen Motor Besar Club Indonesia

Selasa, 16 Maret 2021 - 11:58 WIB
loading...
Polisi Dilarang Kawal...
Ditlantas Polda Metro Jaya melarang seluruh jajarannya melakukan pengawalan terhadap rombongan moge, mobil mewah, dan pesepeda. Foto/SINDOnews Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang seluruh jajarannya untuk melakukan pengawalan terhadap rombongan motor gede (goge), mobil mewah, dan pesepeda. Lalu apa respons komunitas motor gede yang biasanya dikawal Kepolisian? Baca juga: 7 Jenis Kendaraan Ini Dibolehkan Dikawal Polisi

Menurut Sekjen Motor Besar Club Indonesia (MBCI), Irianto, pengawalan masih diperlukan untuk tetap menjaga ketertiban di jalan. Ini supaya tidak menganggu pengguna lain dan tidak terjadi kesemrawutan di jalan.

"Bisa dibayangkan kalau tidak dikawal akan mengganggu masyarakat disekitarnya," kelit Irianto melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (16/3/2021).

Jika ada pengawalan, kata Irianto, jalanan akan lebih lancar karena lebih tertib. Namun perlu dicatat pengawalan ini harus dilakukan oleh petugas resmi dari polisi lalu lintas. Karena merekalah yang mengerti dan menguasai situasi di lapangan.

Persepsi pengendara moge yang suka arogan, tidak tertib di jalan raya selalu menjadi topik yang masih sering diperbincangkan. Menurut Irianto, para pengendara moge juga memiliki kode etik di jalanan, bagaimana mereka mengendarai kendaraannya, dan wajib diamalkan jika sudah berada di jalan rata.

"Jika tidak, akan ada sanksi tegas dari MBCI jika ada anggotanya yang melanggar kode etik tersebut," ucapnya.

Dia berharap kepada siapapun yang mendapat pengawalan, juga tetap harus mempunyai etika lalu lintas yang baik dan santun di jalan raya. "Saya berharap harap kepada pejabat atau siapan pun yang mendapatkan fasilitas VIP pengawalan tetap harus mempunyai etika lalu lintas yang baik dan sopan santun di jalan raya, saling menghargai siapapun sesama pengguna jalan rata," pintanya.

Dikabarkan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya telah melarang anggota Kepolisian untuk mengawal kegiatan yang tidak penting atau tidak ada urgensinya.

“Kenapa? karena pengawalan yang dilakukan polisi sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat,” katanya.

Menurut dia, larangan tersebut dilakukan untuk segala macam kegiatan kecuali untuk mereka yang melakukan kegiatan olahraga atau ada event olahraga. Misalnya, balap sepeda yang atletnya membutuhkan pengawalan untuk pengamanan.

“Jadi kalau memang sangat diperlukan pengawalan dan memang ada event khusus, maka dilakukan pengawalan,” ucapnya. Baca juga: Mirip Kongo, Lima Daerah di Indonesia Ini Juga Kaya Emas!
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penjualan Sentuh 1 Juta...
Penjualan Sentuh 1 Juta Unit Motor, Royal Enfield Cetak Sejarah
Aktivitas Bikers Harley-Davidson...
Aktivitas Bikers Harley-Davidson Selain Touring
Konsumen Tewas Kecelakaan,...
Konsumen Tewas Kecelakaan, Harley-Davidson Didenda Rp4 Triliun
Harley-Davidson X440...
Harley-Davidson X440 Meluncur: Moge Termurah, Harga Setara NMAX, Bisa Isi Pertalite
Harley-Davidson Segera...
Harley-Davidson Segera Luncurkan Moge Murah, Harga Rp45 Jutaan
Svartpilen 801 Siap...
Svartpilen 801 Siap Diperkenalkan di EICMA 2024, Ini Bocorannya
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Ini Tampang Pria Cikarang...
Ini Tampang Pria Cikarang yang Bacok Mantan Kekasih hingga Tangan Putus
Polisi Tangkap Selebritas...
Polisi Tangkap Selebritas Jonathan Frizzy saat Sakit usai Jalani Operasi
Rekomendasi
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Libur Panjang Waisak...
Libur Panjang Waisak 2025, Jalur Puncak Kembali Ramai Malam Minggu Ini
Daftar Pelatih Real...
Daftar Pelatih Real Madrid yang Paling Banyak Persembahkan Trofi Juara
Berita Terkini
5 Mobil China dengan...
5 Mobil China dengan Ekspor Terbesar, Ternyata Bukan BYD
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Panas Menyengat Kabin...
Panas Menyengat Kabin Mobil? Jangan Panik! Ini Cara Jitu Cari Bengkel AC Terdekat
Mengenal Lebih Dekat...
Mengenal Lebih Dekat Dinamo Stater Honda Beat Karbu: Ukuran dan Harga di Pasaran
Apakah bisa Gadai Motor...
Apakah bisa Gadai Motor Tanpa BPKB?
Cara Hitung Denda Telat...
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Infografis
Januari 2025, Tercatat...
Januari 2025, Tercatat 146,5 Juta Orang Indonesia Memakai Pinjol
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved